Ahmad Roziq
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi, Universitas Jember
Widya Yanti
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi, Universitas Jember
DOI: https://doi.org/10.19184/jauj.v11i2.1263
ABSTRACT
In Islam economic instrument, there is optimaze of zakah that must be supported with riba disbandment so it is able to create society prosperity. The phenomena of non halal fund at LAZ also cause controversial in ulama society until now and there is not MUI fatwa yet that discuss about its non halal fund. This research purpose is to know and analyze the accounting treatment of Amil Zakah Institution in non halal fund and compare it with PSAK 109. Type of this research is qualitative research with descriptive analysis approach, and data collecting method that used is case study with take LAZ Yatim Mandiri, LAZ Rumah Zakat, and LAZ DD Surabaya as the research objects. Non halal treatment at these LAZ is include the confession, presentation, and expressing and still not appropriate with non halal fund rule at ED PSAK 109 and PSAK 109, whereas to non halal fund measurement have been appropriate with PSAK 109. So that, in the future, the three LAZ must be recognize non halal fund acceptance as non halal fund and it should provide separately from zakah fund, infaq fund, amil fund and wakaf fund. In addition, dana non halal fund source must only originate from bank interest and giro, that amount is not too large and distributed for Muslim public interest out from consumption and religious facility.
Keywords: LAZ, Non-Halal Fund, Treatment Of Accounting, ED PSAK109 dan PSAK 109.
ABSTRAK
Dalam instrumen ekonomi Islam, terdapat optimalisasi zakat yang harus didukung dengan penghapusan riba sehingga mampu menciptakan kemakmuran masyarakat. Fenomena dana non-halal di LAZ juga menimbulkan kontroversi di kalangan ulama hingga saat ini dan belum ada fatwa MUI yang membahas tentang dana non-halal tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlakuan akuntansi Lembaga Amil Zakat terhadap dana non-halal dan membandingkannya dengan PSAK 109. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif, dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kasus dengan mengambil LAZ Yatim Mandiri, LAZ Rumah Zakat, dan LAZ DD Surabaya sebagai objek penelitian. Perlakuan non-halal di LAZ ini termasuk pengakuan dosa, presentasi, dan ekspresi, dan masih belum sesuai dengan aturan dana non-halal di ED PSAK 109 dan PSAK 109, sedangkan pengukuran dana non-halal telah sesuai dengan PSAK 109. Sehingga, di masa mendatang, ketiga LAZ tersebut harus mengakui penerimaan dana non-halal sebagai dana non-halal dan harus dipisahkan dari dana zakat, dana infaq, dana amil, dan dana wakaf. Selain itu, sumber dana non-halal hanya boleh berasal dari bunga bank dan giro, jumlahnya tidak terlalu besar dan didistribusikan untuk kepentingan masyarakat Muslim di luar konsumsi dan fasilitas keagamaan.
Keywords: LAZ, Dana Non Halal, Perlakuan Akuntansi, ED PSAK109 dan PSAK 109.
REFERENCES
Al-Quran Al-Karim
Aziz, Abdul. Mariyah Ulfah. 2010. Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer. Alfabeta. Bandung.
Badan Penerbit Universitas Jember. 2011. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, Edisi Pertama. Jember: Badan Penerbit Universitas Jember.
Bariyah, Choirul. 2010. Studi Penerapan Akuntansi Zakat Pada Lembaga Amil Studi Kasus Lembaga Amil Zakat Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF) Suarabaya, skripsi tahun 2010 di Universitas Jember.
Exposure Draft PSAK Nomor 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedkah Harahap, Sofyan S. 2008. Kerangka Teori & Tujuan Akuntansi Syariah. Pustaka Quantum. Jakarta.
Kustiawan, Syukur, Hatanti, dkk. Pedoman Akuntansi Organisasin Pengelola Zakat (Forum Zakat). 2005. Jakarta
Mahmudi. Pengembangan Sistem Akuntansi Zakat dengan Teknikn Fund Accounting. Journal
Moleong, Lexy J. 2010. Merode Penelitian Kualitatif. PT.Remaja Rosdakarya. Bandung
Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. P3EI Press. Jakarta
Mursyidi. 2003. Akuntansi Zakat Kontemporer. P.T. Remaja Rosdakarya. Bandung.
PKES Interaktif. 2011. PSAK 109, Jawaban Standarisasi Akuntansi Zakat. www.zonaekis.com.
PSAK Nomor 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
Santi, Nila. 2011. “Studi Penerapan Akuntansi Zakat Pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Rizki Jember dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementrian Agama Kabupaten Jember”, skripsi tahun 2011 di Universitas Jember.
Suhadi, M, Lc. 2012.Dahsyatnya Sedekah Tahajud Dhuha & Santuni Anak Yatim, Shaih Kelompok Penerbit ZIYAD VISI MEDIA. Surakarta
Tim Penyusun Pedoman Akuntansi Organisasi Pengelola Zakat (Forum Zakat). 2005. –Cet. 1- Jakarta
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Widodo, Hartono dan Teten Kustiawan, Ak. 2001. Akuntansi dan Manajemen Keuangan untuk Orang Pengelola Zakat, IMZ Ciputat
Published
31-12-2013
Issue
Vol. 11 No. 2 (2013): Jurnal Akuntansi Universitas Jember
Pages
20-47
License
Copyright (c) 2013 Jurnal Akuntansi Universitas Jember
How to Cite
Roziq, A., & Yanti, W. (2015). Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dana non halal pada laporan keuangan lembaga amil zakat. Jurnal Akuntansi Universitas Jember, 11(2), 20-47. https://doi.org/10.19184/jauj.v11i2.1263